Penerapan Asas Keseimbangan dalam Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Artikel ini membahas penerapan asas keseimbangan dalam perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah, yang menjadi prinsip dasar dalam memastikan kesetaraan hak dan kewajiban antara para pihak yang terlibat. Asas keseimbangan sangat penting dalam konteks pengadaan pemerintah, mengingat potensi ketidakseimbangan yang dapat timbul akibat perbedaan kekuatan tawar dan kepentingan antara pemerintah dan penyedia barang/jasa. Penelitian ini menjelaskan bagaimana asas ini seharusnya diimplementasikan dalam setiap tahap perjanjian, mulai dari negosiasi, pembentukan, hingga pelaksanaan kontrak. Selain itu, artikel ini juga menyoroti pentingnya perjanjian tertulis dalam memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi sengketa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode penelitian kepustakaan (library research). Penerapan asas ini tidak hanya memperkuat kepercayaan antara pihak yang terlibat, tetapi juga mendorong praktik pengadaan yang lebih efisien dan bertanggung jawab. Serta merancang perjanjian yang lebih seimbang dan berkeadilan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.