Upaya Penanggulangan Kebocoran Data Pribadi pada Aplikasi Lacak Pasien Corona Melalui Pemberlakuan UU PDP dan Pendayagunaan Anonymity/Pseudonymity
Isi Artikel Utama
Abstrak
Covid-19 secara sah termasuk dalam kategori Pandemi oleh World Health Organization (WHO). Berdasarkan jenisnya penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif menggunakan sumber data sekunder dan data tersier sebagai data pendukungnya. Analisis data menggunakan Statute Approach dan Conceptual Approach. Penelitian ini menemukan bahwa terhitung sejak Indonesia menjadi anggota APEC, pemerintah tidak menunjukkan keseriusan dalam menciptakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi secara mandiri. Sehingga memerlukan kajian terkait pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia pasca UU PDP. Terkait aplikasi PeduliLindungi (SatuSehat) sebagai wujud nyata langkah pemerintah, perlu pendayagunaan konsep anonymity/pseudonymity guna menanggulangi kebocoran data pribadi yang terjadi dalam UU PDP.
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.