Tanggung Jawab Hukum Perusahaan terhadap Pencemaran Lingkungan dalam Industri Pertambangan Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi Kasus PT Gema Kreasi Perdana di Pulau Wawonii)

Isi Artikel Utama

Elvira Fitriyani Pakpahan
Marsa Suhaila

Abstrak

Urgensi isu pencemaran lingkungan akibat industri pertambangan di Indonesia semakin meningkat, terutama dengan maraknya aktivitas tambang yang tidak memperhatikan aspek keberlanjutan. Kasus PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, menjadi contoh konkret bagaimana kegiatan pertambangan dapat menimbulkan dampak ekologis, sosial, dan hukum yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum perusahaan terhadap pencemaran lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT GKP dapat dikenai pertanggungjawaban hukum berdasarkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Perusahaan juga terbukti melanggar peraturan perizinan dan hak-hak masyarakat, yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarkakat. Kesimpulan dari kajian ini mengindikasikan bahwa penegakan pertanggungjawaban hukum lingkungan harus didukung oleh sistem regulasi yang kuat dan pengawasan yang ketat. Penelitian ini merekomendasikan adanya evaluasi berkala terhadap izin tambang dan pemulihan ekologis sebagai syarat mutlak keberlanjutan industri pertambangan di Indonesia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Pakpahan, E. F., & Suhaila, M. (2025). Tanggung Jawab Hukum Perusahaan terhadap Pencemaran Lingkungan dalam Industri Pertambangan Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: (Studi Kasus PT Gema Kreasi Perdana di Pulau Wawonii). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(8). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1235
Bagian
Articles