Penerapan Metode Omnibus Law dalam Pembentukan Peraturan Daerah pada Pemerintahan Kabupaten Cianjur
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini membahas penerapan metode omnibus law dalam pembentukan peraturan daerah (perda) di Kabupaten Cianjur sebagai upaya strategis dalam menata regulasi daerah yang cenderung tumpang tindih, multitafsir, dan inkonsisten. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi urgensi serta mekanisme penggunaan metode omnibus law dalam pembentukan perda guna mendukung sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya pasca diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis konseptual dan historis terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Hasil kajian menunjukkan bahwa metode omnibus law efektif dalam menyederhanakan produk hukum daerah melalui konsolidasi berbagai perda serumpun ke dalam satu peraturan yang lebih komprehensif. Mekanisme pelaksanaannya meliputi pembentukan tim penyusun, inventarisasi, perumpunan materi muatan, hingga proses legislasi formal melalui program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Meskipun metode ini menawarkan efisiensi regulasi, tantangan masih dihadapi, terutama ketiadaan peraturan pelaksana teknis dari pemerintah pusat yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum formil di kemudian hari. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan lanjutan yang menjamin kepastian hukum dalam penerapan metode omnibus law di tingkat daerah.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.