Pelayanan Kesehatan Gratis dalam Upaya Perlindungan Hukum dan Kewajiban Antara Dokter dan Pasien
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan darai penelitian ini adalah Pelayanan kesehatan gratis dan perlindungan hukum dan kewajiban dapat menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan hukum pasien, terutama bagi mereka yang tidak mampu. Pelayanan ini membantu mewujudkan hak pasien atas kesehatan dan mencegah terjadinya diskriminasi dalam akses ke pelayanan medis. Dengan mewujudkan pencengahan diskriminasi, mengurangi kesulitan hokum, meningkatkan mutu pelayanan, memperkuat perlindungan hokum pasien, meningkatkan kesadaran, dan Dengan demikian, pelayanan kesehatan gratis dan upaya lain untuk meningkatkan perlindungan hukum pasien dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil dan aman bagi semua orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Selaras dengan ruang lingkup dan tinjauan serta permasalahan, maka jenis penelitian menggunakan Metode penelitian hukum Yuridis-Normatif. Perlindungan hukum merupakan bentuk perlindungan yang utama karena berdasarkan pemikiran bahwa hukum sebagai sarana yang dapat mengakomodasidkepentingan dandhak konsumen secara komprehensif Hasil penelitian Di samping itu, hokum memiliki kekuatan memaksa yang diakui secara resmi di dalam negara, sehingga dapat dilaksanakan secara permanen. Berbeda dengan perlindungan melalui institusi lainnya seperti perlindungan ekonomi atau politik misalnya, yang bersifat temporer atau sementara. Perlindungan hukum terdiri dari dua kata yaitu perlindungan dan hukum Kesimpulan Perlindungan hokum yang diberikan kepada pasien peserta BPJS kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011dtentang BPJS ialah peserta diberi hak untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan atas pelayanan yang diberikan Rumah Sakit, diberikan saran dan informasi bagaimana cara peserta memperoleh haknya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, Pasal 25 ayat (1) huruf edjo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit jo Undang-undang no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.