Tinjauan Yuridis terhadap Kedudukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021
Isi Artikel Utama
Abstrak
Badan Usaha Milik Desa, yang dikenal dengan singkatan BUMDes, merupakan bentuk usaha yang dibentuk dan dijalankan oleh pemerintah desa. Regulasi terkait BUMDes telah mengalami berbagai perubahan seiring berjalannya waktu. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 menjadi dasar hukum terbaru yang mengatur tentang pembangunan, pendirian, mekanisme, serta kedudukan BUMDes. Aturan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksananya. Oleh karena itu, penting untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai esensi dari PP No. 11 Tahun 2021 tentang pelaksanaan BUMDes, serta untuk menilai apakah BUMDes dapat dikategorikan sebagai badan hukum setelah berlakunya peraturan ini.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.