Analisis Sita Jaminan dalam Sengketa Waris dan Penyelesaiannya (Studi Putusan Nomor 0219/PDT.G/2024/PA.KLT)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sengketa waris sering terjadi akibat penguasaan sepihak atas harta peninggalan, sehingga permohonan sita jaminan diajukan sebagai langkah preventif di Pengadilan Agama. Penelitian ini mengkaji dasar hukum dan pelaksanaan sita jaminan dalam perkara waris di Pengadilan Agama Klaten melalui studi Putusan Nomor 0219/Pdt.G/2024/PA.Klt. Hasilnya, permohonan ditolak karena objek waris tidak dikuasai tergugat dan bukti tidak mendukung. Disimpulkan bahwa pengajuan sita jaminan harus disertai bukti kuat, serta perlunya pedoman teknis untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.