Pelimpahan Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara ke Peradilan Umum atas Sengketa Pertanahan dengan Objek Sertipikat Tanah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini membahas pelimpahan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) ke pengadilan umum terkait sengketa sertipikat tanah, dengan studi kasus Putusan Nomor 20/G/2022/PTUN.SMG. Fokus kajian ini adalah menganalisis dasar hukum, pertimbangan hakim, serta implikasi yuridis dari pelimpahan kewenangan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan studi putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus ini, sengketa tanah yang berawal dari keputusan Tata Usaha Negara dialihkan penanganannya ke pengadilan umum karena dianggap menyangkut aspek perdata. Namun, hal ini menimbulkan perdebatan yuridis terkait yurisdiksi absolut antara PTUN dan pengadilan umum. Temuan penelitian ini menunjukkan adanya kebutuhan pembaruan hukum agar kewenangan lembaga peradilan lebih jelas dalam menangani objek sengketa yang tumpang tindih, khususnya terkait sertipikat tanah. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi dan pemahaman yuridis antar lembaga peradilan untuk menjamin kepastian hukum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.