Pertanggungjawaban Pidana Korporasi oleh Pengurus dalam Kasus Karhutla Karena Unknown Cause: Perspektif Ekonomi dan Lingkungan

Isi Artikel Utama

Aditya Wahyu Saputro
Rayhan Andyara Milono
Shafira Anna Medina

Abstrak

Pergeseran paradigma pemidanaan dari keadilan retributif menuju keadilan restoratif menunjang asas keserasian dan keseimbangan yang menitikberatkan upaya pelestarian ekosistem untuk generasi sekarang dan mendatang. Pada sektor lingkungan hidup, korporasi sering terlibat dalam berbagai tindak pidana lingkungan hidup seperti Karhutla. Apabila penyebab Karhutla tidak diketahui, maka perlu dikonstruksikan pertanggungjawaban pidana yang berpihak pada lingkungan hidup berupa pengarusutamaan pemulihan kerusakan. Tulisan ini menyimpulkan bahwa dalam kasus Karhutla yang tidak diketahui penyebabnya lebih tepat digunakan pidana korporasi baik dari segi ekonomis dan lingkungan hidup serta disimpulkan pula bahwa pengenaan hukuman badan semata tidaklah berpihak pada upaya pemulihan kerusakan lingkungan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Saputro, A. W., Milono, R. A., & Medina, S. A. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi oleh Pengurus dalam Kasus Karhutla Karena Unknown Cause: Perspektif Ekonomi dan Lingkungan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(12), 1077–1099. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i12.146
Bagian
Articles