Pertanggungjawaban Pidana Korporasi oleh Pengurus dalam Kasus Karhutla Karena Unknown Cause: Perspektif Ekonomi dan Lingkungan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pergeseran paradigma pemidanaan dari keadilan retributif menuju keadilan restoratif menunjang asas keserasian dan keseimbangan yang menitikberatkan upaya pelestarian ekosistem untuk generasi sekarang dan mendatang. Pada sektor lingkungan hidup, korporasi sering terlibat dalam berbagai tindak pidana lingkungan hidup seperti Karhutla. Apabila penyebab Karhutla tidak diketahui, maka perlu dikonstruksikan pertanggungjawaban pidana yang berpihak pada lingkungan hidup berupa pengarusutamaan pemulihan kerusakan. Tulisan ini menyimpulkan bahwa dalam kasus Karhutla yang tidak diketahui penyebabnya lebih tepat digunakan pidana korporasi baik dari segi ekonomis dan lingkungan hidup serta disimpulkan pula bahwa pengenaan hukuman badan semata tidaklah berpihak pada upaya pemulihan kerusakan lingkungan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.