Inkonsistensi Aturan Pertanggungjawaban Pidana Pencucian Uang Oleh Korporasi: Perlukah Reformulasi?
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tindak pidana pencucian uang merupakan suatu kejahatan transnasional yang harus mendapatkan perhatian serius dari para pembuat kebijakan. Tindak pidana ini diatur pada ketentuan di luar KUHP yakni dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam Undang-Undang tersebut telah terjadi perluasan makna subjek hukum pidana yang tidak terbatas hanya pada manusia saja, melainkan juga pada korporasi. Pada putusan Nomor 84/Pid.B/2018/PN.Dpk, dalam kasus First Travel, Majelis Hakim memberikan hukuman kepada personil pengendali korporasi, namun tidak pada korporasinya. Sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan apakah telah terjadi inkonsistensi dalam penerapan pertanggungjawaban korporasi, karena dalam pelaksanaannya pertanggungjawaban pidana pencucian uang tersebut masih dilimpahkan kepada personil pengendali korporasi. Hal ini mengakibatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana tidak bisa bertanggung jawab penuh atas tindak pidana yang dilakukan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif serta pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, serta pendekatan komparatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh pertanggungjawaban korporasi menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 2010. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih terdapat keraguan oleh aparat penegak hukum dalam memutus perkara tindak pidana pencucian uang oleh PT. First Anugerah Karya Wisata sehingga belum sepenuhnya melimpahkan pertanggungjawaban kepada korporasi serta dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 yang formulasi pasalnya masih terdapat banyak kelemahan sehingga undang-undang tersebut belum memberikan keseragaman dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap korporasi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.