Pembatasan Masa Jabatan Anggota Legislatif dalam Bingkai Demokrasi Konstitusional
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini membahas urgensi pembatasan masa jabatan anggota legislatif dalam perspektif demokrasi konstitusional sebagai upaya mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dominasi oligarki, dan stagnasi politik. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis deskriptif kualitatif, penelitian ini menilai absennya periodisasi jabatan legislatif sebagai bentuk kelemahan sistem hukum nasional. Hasil analisis menegaskan pentingnya pembatasan jabatan sebagai mekanisme kontrol kekuasaan, menjamin regenerasi politik, dan memperkuat prinsip equality before the law serta keterwakilan yang adil dalam sistem demokrasi Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.