Penetapan Harga pada Pelaksanaan Pendanaan Pendidikan di Indonesia oleh Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pendanaan pendidikan Perguruan Tinggi merupakan salah satu opsi alternatif dari pembayaran biaya yang diperlukan untuk menempuh pendidikan pada Perguruan Tinggi. Dengan menggunakan metodologi Yuridis Normatif, penelitian ini menunjukkan bahwa permasalahan yang muncul setelah adanya isu berkaitan dengan komersialisasi pendidikan dan stigma terhadap “Pinjol” yang buruk di masyarakat Indonesia. Stigma yang buruk tersebut akhirnya mendegradasi proses bisnis dari lembaga usaha jasa keuangan yang memberikan opsi pendanaan pendidikan sebagai alternatif cicilan pembayaran biaya pendidikan sehingga menimbulkan adanya dugaan pelanggaran ketentuan di bidang hukum Perguruan Tinggi dan hukum persaingan usaha.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.