Studi Kasus Pengaturan Green Banking dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia: Peluang dan Tantangan

Isi Artikel Utama

Arista Nadiariani
Naura Fairusyifa Tridewo
Kasyifa Alifya Anfasha
Diffa Aulia Putri Syadena
Dahlia Bunga Rembulan
Lindryani Sjofjan

Abstrak

Regulasi green banking di Indonesia masih bersifat sektoral dan belum komprehensif, mengandalkan aturan seperti POJK No. 51/2017 dan Perpres No. 59/2017. Tantangan utama meliputi lemahnya hukum, pengawasan, koordinasi antar lembaga, serta risiko greenwashing. Meski begitu, green banking berpotensi besar mendukung transisi menuju Net Zero Emission 2060. Diperlukan langkah strategis seperti pembentukan undang-undang khusus, penguatan regulasi, harmonisasi kebijakan, pemberian insentif, dan peningkatan kapasitas kelembagaan guna mewujudkan pembangunan ekonomi hijau yang berkelanjutan dan inklusif.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Nadiariani, A. ., Tridewo, N. F., Anfasha, K. A., Syadena, D. A. P., Rembulan, D. B., & Sjofjan, L. (2025). Studi Kasus Pengaturan Green Banking dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia: Peluang dan Tantangan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(8). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1487
Bagian
Articles