Studi Kasus Pengaturan Green Banking dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia: Peluang dan Tantangan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Regulasi green banking di Indonesia masih bersifat sektoral dan belum komprehensif, mengandalkan aturan seperti POJK No. 51/2017 dan Perpres No. 59/2017. Tantangan utama meliputi lemahnya hukum, pengawasan, koordinasi antar lembaga, serta risiko greenwashing. Meski begitu, green banking berpotensi besar mendukung transisi menuju Net Zero Emission 2060. Diperlukan langkah strategis seperti pembentukan undang-undang khusus, penguatan regulasi, harmonisasi kebijakan, pemberian insentif, dan peningkatan kapasitas kelembagaan guna mewujudkan pembangunan ekonomi hijau yang berkelanjutan dan inklusif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.