Kebijakan Penanggulangan Prostitusi dalam Perspektif Feminisme di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Prostitusi merupakan fenomena kontroversial dalam lingkup kehidupan masyarakat. Penelitian ini menunjukkan adanya ambiguitas hukum dalam kebijakan nasional prostitusi di Indonesia yang belum mengatur secara tegas entah melarang atau memperbolehkan prostitusi, sementara beberapa daerah membuat kebijakan yang bersifat represif terhadap pelaku prostitusi. Pendekatan yang ambigu dalam menangani prostitusi menjadi perhatian bagi kelompok feminis yang terbagi dalam dua arus pemikiran, yaitu kelompok kontra dan kelompok yang pro prostitusi. Feminisme sebagai alat analisis menawarkan alternatif kebijakan dalam menangani prostitusi melalui berbagai pendekatan seperti kriminalisasi total, neo-abolisionis, legalisasi hingga dekriminalisasi. Tujuannya agar ditemukan kebijakan yang adil, inklusif, dan responsif terhadap realitas sosial pekerja seks.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.