ANALISIS PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYRAKATAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017 PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pembubaran organisasi kemasyarakatan berdasarkan undang undang nomor 16 tahun 2017. pembubaran yang diatur dalam undang undang ormas tersebut juga bertolak belakang dengan teori negara hukum dan keadilan dalam siyasah dusturiyah. pelaksanaan hukum yang berkeadilan merupakan suatu hal yang fundamental untuk menciptakan siklus masyarakat yang damai serta terjaganya hak kebebasan masyarakat khususnya dalam berserikat dan berkumpul. penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. hasil dari penelitian ini menunjukan bahwasanya pemerintah seharusnya tetap memperhatikan terhadap hak masyarakat dalam kebabebasan berkumpul dan berserikat serta tetap melaksanakan due process of law sebagai representasi upaya menciptakan pemerintahan yang berkadilan untuk menghadirkan iklim demokrasi yang lebih damai disamping antisipasi negara terhadap organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.