Deferred Prosecution Agreement: Mekanisme Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi terhadap Perusakan Lingkungan Melalui Paradigma Restorative Justice
Isi Artikel Utama
Abstrak
Maraknya kasus tindak pidana korporasi telah menjadi katastropik besar bagi keberlangsungan lingkungan hidup di Indonesia. Namun proses persidangan berlangsung lama dan tidak berorientasi pemulihan. Oleh karenanya, Tim Penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai Deferred Prosecution Agreement (DPA) dengan paradigma Restorative Justice dan menjadikan implementasi DPA di Inggris dan Amerika Serikat sebagai komparasi. Penerapan DPA di Indonesia dapat menciptakan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum pidana lingkungan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.