Deferred Prosecution Agreement: Mekanisme Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi terhadap Perusakan Lingkungan Melalui Paradigma Restorative Justice

Isi Artikel Utama

Anindytha Arsa Prameswari
Gerhard Mangara
Rifdah Rudi

Abstrak

Maraknya kasus tindak pidana korporasi telah menjadi katastropik besar bagi keberlangsungan lingkungan hidup di Indonesia. Namun proses persidangan berlangsung lama dan tidak berorientasi pemulihan. Oleh karenanya, Tim Penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai Deferred Prosecution Agreement (DPA) dengan paradigma Restorative Justice dan menjadikan implementasi DPA di Inggris dan Amerika Serikat sebagai komparasi. Penerapan DPA di Indonesia dapat menciptakan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum pidana lingkungan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Prameswari, A. A., Mangara, G., & Rudi, R. (2021). Deferred Prosecution Agreement: Mekanisme Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi terhadap Perusakan Lingkungan Melalui Paradigma Restorative Justice. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(12), 1200–1222. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i12.154
Bagian
Articles