Analisis Putusan PTUN Jakarta Nomor 540/G/2023/PTUN. JKT Tentang Pembatalan Keputusan Pensiun Dini Pegawai Negeri Sipil Perspektif Fiqh Siyasah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penghambatan pemberhentian secara hormat terhadap Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan pensiun dini, yaitu dengan mempelajari peraturan hukum dan kasus-kasus yang berhubungan dengan penghambatan pemberhentian secara hormat terhadap Pegawai Negeri Sipil. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif, sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa penghambatan pemberhentian ini dilakukan dengan cara dikeluarkannya keputusan Mendikbudristek No. 50804/M/11/2023, tanggal 12 September 2023, tentang Pembatalan Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemendikbudristek atas nama Suroyo. Hasil dari penelitian ini yaitu putusan PTUN Jakarta No. 540/G/2023/PTUN.JKT menyatakan bahwa tergugat secara prosedur maupun substansi dalam menerbitkan Objek sengketa telah melanggar peraturan yang berlaku, juga telah melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik terutama asas kepastian hukum dimana telah menimbulkan ketidak pastian hukum terhadap status Penggugat, dengan demikian terhadap gugatan Penggugat tersebut haruslah dikabulkan untuk seluruhnya maka objek sengketa dinyatakan batal dan kepada tergugat diwajibkan untuk mencabut Keputusan Mendikbudristek No. 50804/M/11/2023, tanggal 12 September 2023 Tentang Pembatalan Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemendikbudristek Atas Nama Suroyo.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.