Tinjauan Siyasah Maliyah terhadap Regulasi Pengelolaan Zakat di Lembaga Amil Zakat Rumah Zakat Kota Bandung berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 2011
Isi Artikel Utama
Abstrak
Siyasah maliyah secara garis besar mengatur terkait pemasukan, pengelolaan serta pengeluaran keuangan negara dengan memperhatikan kemaslahatan masyarakat, salah satu sumber dana dalam syariat adalah zakat. Dalam implementasinya negara berperan dalam mengelola dana zakat secara optimal, di Indonesia ketentuan mengenai zakat diatur dalam Undang-Undang No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, dimana BAZNAS menjadi badan semi otonom yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.Kehadiran BAZNAS berperan sebagai regulator seklaigus operator yang menghimpun dana zakat, hal ini menimbulkan berbagai pandangan di Indonesia, hingga pada akhirnya LAZ yang tergabung kedalam forum zakat FOZ melakukan judicial review ke mahkamah konstitusi demi mendapatkan kepastiaan hukum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.