Ratio Legis Pembentukan Daerah Otonom Baru Provinsi Pulau Sumbawa di Nusa Tenggara Barat
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa sebagai daerah otonom baru di Nusa Tenggara Barat merupakan manifestasi dari semangat desentralisasi dan aspirasi masyarakat yang berkembang dalam konteks pemerataan pembangunan dan efisiensi tata kelola pemerintahan. Artikel ini mengkaji ratio legis dari inisiatif pembentukan provinsi baru tersebut dengan menelaah landasan filosofis, yuridis, dan sosiologisnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif dan aspiratif pembentukan DOB ini memiliki dasar yang kuat, diperlukan pengkajian yang lebih dalam terkait kesiapan administratif, ekonomi, dan sosial.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.