Pembatasan Kepala Daerah Baru dalam Mengganti Sekretaris Daerah: Tinjauan Yuridis

Isi Artikel Utama

Muhamad Chabib F.

Abstrak

Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai pimpinan tertinggi aparatur sipil negara dan penggerak roda birokrasi. Namun, dalam praktiknya, penggantian Sekda oleh Kepala Daerah baru sering menimbulkan kontroversi, terutama jika dilakukan dalam enam bulan pertama masa jabatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah baru dilarang mengganti pejabat, termasuk Sekda, dalam waktu enam bulan sejak dilantik, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pembatasan tersebut dari sudut pandang yuridis serta implikasinya terhadap prinsip negara hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang- undangan dan asas- asas hukum administrasi negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembatasan tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, menjaga netralitas birokrasi, serta memastikan keberlangsungan pemerintahan yang profesional dan akuntabel. Akan tetapi didalam pasal 162 ayat (3) Undang-undang Pilkada tidak ada kepastian hukum, seharusnya peraturan tersebut berkahir pada saat penyelenggara Pemilu, sehingga tindakan Kepala Daerah yang telah dilantik bukan lagi menjadi kewenangan hukum dari UU Pilkada.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Chabib F., M. (2025). Pembatasan Kepala Daerah Baru dalam Mengganti Sekretaris Daerah: Tinjauan Yuridis. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(8). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i8.1669
Bagian
Articles