Telaah Yuridis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 92/PUU-XXII/2024 dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Desa

Isi Artikel Utama

Muh. Fadil
Ahmad Rustan
Multi Sri Asnani

Abstrak

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Konawe Selatan pada 24 September 2023 menjadi krusial pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Meskipun Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024 menyatakan Pilkades telah sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, faktanya bertentangan dengan Pasal 32 ayat 1 UU Desa mengenai pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepala desa.
Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara 92/PUU-XXII/2024 ditinjau dari aspek keadilan dan prinsip negara hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), berfokus pada pengujian Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Pertimbangan hakim MK yang menyatakan Pilkades di Konawe Selatan telah sesuai dengan Undang-Undang Desa secara faktual bertentangan dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Sebanyak 94 kepala desa masih memiliki sisa masa jabatan 7 bulan dan 2 kepala desa lainnya 14 bulan saat pemilihan dilaksanakan, padahal seharusnya pemberitahuan masa jabatan dilakukan 6 bulan sebelumnya.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Fadil, M., Rustan, A., & Sri Asnani, M. (2025). Telaah Yuridis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 92/PUU-XXII/2024 dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Desa. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(8). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i8.1703
Bagian
Articles