Telaah Yuridis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 92/PUU-XXII/2024 dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Desa
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Konawe Selatan pada 24 September 2023 menjadi krusial pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Meskipun Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024 menyatakan Pilkades telah sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, faktanya bertentangan dengan Pasal 32 ayat 1 UU Desa mengenai pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepala desa.
Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara 92/PUU-XXII/2024 ditinjau dari aspek keadilan dan prinsip negara hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), berfokus pada pengujian Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Pertimbangan hakim MK yang menyatakan Pilkades di Konawe Selatan telah sesuai dengan Undang-Undang Desa secara faktual bertentangan dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Sebanyak 94 kepala desa masih memiliki sisa masa jabatan 7 bulan dan 2 kepala desa lainnya 14 bulan saat pemilihan dilaksanakan, padahal seharusnya pemberitahuan masa jabatan dilakukan 6 bulan sebelumnya.
Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara 92/PUU-XXII/2024 ditinjau dari aspek keadilan dan prinsip negara hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), berfokus pada pengujian Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Pertimbangan hakim MK yang menyatakan Pilkades di Konawe Selatan telah sesuai dengan Undang-Undang Desa secara faktual bertentangan dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Sebanyak 94 kepala desa masih memiliki sisa masa jabatan 7 bulan dan 2 kepala desa lainnya 14 bulan saat pemilihan dilaksanakan, padahal seharusnya pemberitahuan masa jabatan dilakukan 6 bulan sebelumnya.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Fadil, M., Rustan, A., & Sri Asnani, M. (2025). Telaah Yuridis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 92/PUU-XXII/2024 dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Desa. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(8). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i8.1703
Bagian
Articles

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.