Harmonisasi Hukum atas Disparitas Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Isi Artikel Utama

Walid Alfian
Erham
Amar Ma'arij

Abstrak

Terdapat tumpang tindih kewenangan antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dalam pengujian peraturan perundang-undangan. Hal ini tampak dari disparitas putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 dan MA No. 23P/HUM/2024 terkait batas usia calon kepala daerah. MK menggunakan UUD 1945 sebagai batu uji, sedangkan MA menggunakan Undang-Undang. Perbedaan ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Judicial Review MK dan MA serta merumuskan strategi harmonisasi guna menghindari disparitas putusan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk mengkaji pengaturan serta harmonisasi Judicial Review di Indonesia. Upaya harmonisasi dapat merujuk pada UU No. 13 Tahun 2022, salah satunya melalui penyatuan lembaga penguji normatif.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Alfian, W., Erham, & Ma’arij, A. (2025). Harmonisasi Hukum atas Disparitas Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(8). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i8.1721
Bagian
Articles