Analisis Prosedur Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Transpatoa Kecamatan Helumo Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan

Isi Artikel Utama

Rizal La-nggolu

Abstrak

Saat ini, fenomena pemberhentian Perangkat Desa sedang marak-maraknya terjadi. Tidak terkecuali Desa Transpatoa Kecamatan Helumo Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. kepala Desa transpatoa meberhentikan Perangkat Desa yang merupakan kepala dusun di Desa tersebut tanpa melalui prosedural yang di atur dalam Undang-Undang Desa dan juga Peraturan Mentri Dalam Negeri Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka perlu dilakukan kajian secara sistematis dan terstruktur mengenai bagaimana sesungguhnya mekanisme pemberhentian Perangkat Desa berdasarkan tinjaun permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, dari hasil penelitian di temukan bahwa Pemberhentian Perangkat DeSA di Desa Tranpatoa tidak sesuai dengan Prosedur yang di atur dalam undang-undang.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
La-nggolu, R. (2025). Analisis Prosedur Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Transpatoa Kecamatan Helumo Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(8). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i8.1735
Bagian
Articles