Peran Ombudsman Republik Indonesia sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penyelenggaraan pelayanan publik yang baik akan mendorong terwujudmya Good Governance. Ombudsman sebagai salah satu lembaga pengawasan diharapkan akan tercipta sebuah penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Studi ini mengkaji pengaturan hukum dan implementasinya terkait peran Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan jenis penelitian yuridis normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawasaan pelayanan publik hanya berupa rekomendasi sehingga masih banyak yang tidak melaksanakan rekomendasi tersebut. Kesimpulan penelitian ini adalah masih lemahnya pemberlakuan sanksi terhadap terlapor/atasan terlapor yang tidak melaksanakan rekomendasi hanya dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.