Konsep Presidensial Threshold terhadap Demokrasi di Indonesia

Isi Artikel Utama

Lutfi Yusup Rahmathoni
Sri Herlina

Abstrak

Presidential Threshold dalam sistem demokrasi Indonesia dengan fokus pada kesesuaiannya terhadap prinsip demokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Presidential Threshold merupakan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Meskipun diargumentasikan sebagai upaya menyederhanakan kontestasi dan menjaga stabilitas pemerintahan, kebijakan ini dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang menjunjung kebebasan, kesetaraan, dan keterwakilan rakyat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan teori demokrasi, peraturan perundang-undangan. Hasil kajian menunjukkan  penerapan Presidential Threshold menghadirkan dilema antara upaya membentuk pemerintahan yang kuat dan stabil dengan pentingnya menjaga keterbukaan terhadap partisipasi politik yang beragam. Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem pemilihan umum, dalam pelaksanaannya dapat melanggar prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam hal perlindungan hak untuk dipilih, serta bertentangan dengan prinsip keterwakilan, kebebasan mencalonkan diri, dan keadilan dalam demokrasi murni. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi baru untuk menyeimbangkan tujuan stabilitas politik dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rahmathoni, L. Y., & Herlina, S. (2025). Konsep Presidensial Threshold terhadap Demokrasi di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(8). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i8.1791
Bagian
Articles