Restrictions on the Application of the Ultimum Remedium Principle to Corporate Taxpayers in the Criminal Act of Using Fictitious Tax Invoices (Decision Study Number: 77/Pid.Sus/2022/PT Jmb)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis penerapan asas ultimum remedium kepada wajib pajak badan dalam tindak pidana penggunaan faktur pajak fiktif berdasarkan Putusan Nomor: 77/Pid.Sus/2022/PT JMB. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas ultimum remedium tidak diterapkan secara penuh untuk menghentikan proses pidana, melainkan dipertimbangkan dalam penentuan berat ringannya sanksi. Hakim menjatuhkan pidana tahanan rumah dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan non-yuridis, termasuk kerugian negara yang signifikan dan itikad baik terdakwa dalam mengembalikan sebagian kerugian. Penerapan asas ini mencerminkan keseimbangan antara penegakan hukum dan keadilan substantif
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.