Analisis Yuridis Terhadap Pertimbangan Hakim Atas Pemberhentian PNS Oleh Gubernur Kalimantan Timur Dalam Putusan Nomor 34/G/2020/PTUN.SMD
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini membahas pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 34/G/2020/PTUN.SMD terkait pembatalan keputusan Gubernur Kalimantan Timur yang memberhentikan seorang PNS. Berdasarkan analisis yuridis, majelis hakim menemukan adanya cacat prosedural dan substansial karena keputusan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik. Putusan PTUN menyatakan keputusan tersebut batal demi hukum dan mewajibkan pemulihan hak penggugat sebagai PNS. Hasil penelitian menegaskan peran PTUN sebagai kontrol yudisial atas tindakan pejabat publik sekaligus memperkuat prinsip legalitas, akuntabilitas, dan good governance dalam administrasi pemerintahan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.