Analisis Partisipasi Publik yang Bermakna dalam Pembentukan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Partisipasi publik merupakan elemen penting dalam negara hukum demokratis karena menjamin keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi. Dalam sistem hukum Indonesia, prinsip ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan baik secara lisan maupun tertulis pada setiap tahapan pembentukan undang-undang. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menegaskan bahwa partisipasi publik yang bermakna harus dilakukan sejak tahap perencanaan, bersifat terbuka dan inklusif, serta memastikan setiap masukan masyarakat dipertimbangkan secara substantif. Dalam konteks pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), muncul beragam pandangan mengenai sejauh mana prinsip tersebut benar-benar diterapkan, khususnya terkait keterbukaan proses dan pelibatan masyarakat sipil. Kondisi ini menimbulkan berbagai pertimbangan yuridis maupun sosiologis mengenai tolok ukur partisipasi publik yang bermakna serta implikasinya terhadap keberlakuan undang-undang maupun penerimaannya di masyarakat
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.