Pengenaan Denda Pajak atas Penerbitan Faktur Pajak Digunggung (Studi Kasus Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009994.99/2024/PP/M.VIB Tahun 2025)

Isi Artikel Utama

maralus samosir
Eduward Tony Sitorus

Abstrak

Penelitian ini mengkaji sengketa perpajakan antara CV Utama Jaya Selular sebagai Wajib Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait pengenaan sanksi administrasi denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Juni 2020. Sengketa berfokus pada ketidaksesuaian penerbitan faktur pajak digunggung oleh Penggugat atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada konsumen akhir sesuai peraturan perpajakan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yakni penelitian yang menitikberatkan pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, serta doktrin hukum dengan pendekatan kualitatif. Hasil menunjukkan Penggugat mengklaim penyerahan BKP dan penerbitan faktur pajak digunggung sesuai peraturan, tanpa merugikan negara karena pembeli akhir tak dapat mengkreditkan PPN. Sebaliknya, Tergugat menilai ada penyerahan kepada pembeli yang bukan konsumen akhir sehingga faktur standar wajib diterbitkan dan pelanggaran dikenai sanksi administratif. Pengadilan Pajak menyatakan faktur digunggung sah karena data pembeli tidak lengkap dan pelaporan PPN tidak merugikan negara, sehingga STP dan sanksi dibatalkan. Penelitian menegaskan pentingnya pemahaman karakteristik konsumen akhir dan ketentuan faktur pajak dalam pelaksanaan PPN serta dampaknya terhadap sanksi administrasi, memberikan kontribusi pada literatur hukum perpajakan di Indonesia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
samosir, maralus, & Tony Sitorus, E. . (2025). Pengenaan Denda Pajak atas Penerbitan Faktur Pajak Digunggung (Studi Kasus Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009994.99/2024/PP/M.VIB Tahun 2025). Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(8). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i8.1900
Bagian
Articles