Pemenuhan Hak Korban Cyberbullying pada Putusan Mahkamah Agung No. 6069 K/Pid.Sus/2023

Isi Artikel Utama

Adam Rizky

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi meningkatkan interaksi digital sekaligus memunculkan cyberbullying, yang berdampak serius pada hak korban, terutama perlindungan hukum dan pemulihan psikologis. Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan normatif dan implementatif. Putusan Mahkamah Agung Nomor 6069 K/Pid.Sus/2023 menjadi preseden penting untuk menilai pemenuhan hak korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan, menganalisis bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil menunjukkan pemidanaan pelaku sudah ada, namun hak korban terutama restitusi, rehabilitasi dan perlindungan berkelanjutan belum optimal, karena korban masih diposisikan sebagai pelengkap. Penelitian menekankan perlunya pendekatan victim-oriented dan harmonisasi antara norma hukum dan praktik peradilan agar perlindungan korban cyberbullying lebih efektif dan berkeadilan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rizky, A. (2026). Pemenuhan Hak Korban Cyberbullying pada Putusan Mahkamah Agung No. 6069 K/Pid.Sus/2023. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.1905
Bagian
Articles