Standar Internasional Hak-Hak Dasar Buruh Penyandang Disabilitas dan Implementasinya dalam Hukum Perburuhan Nasional di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Hak atas pekerjaan adalah Hak Asasi Manusia yang tidak bisa dipisahkan karena setiap manusia dan semua orang berhak untuk berpartisipasi, berkontribusi dan menikmati pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan politik, dimana semua HAM dan kebebasan yang mendasar bisa sepenuhnya diwujudkan, seperti yang dinyatakan di dalam Deklarasi PBB tentang Hak atas Pembangunan 1986. Ketentuan tersebut termasuk juga menaungi kepentingan Kaum Difabel. Kaum Difabel di Indonesia hingga saat ini masih sangat kesulitan dalam mencari pekerjaan dan melaksanakan pekerjaan. Dalam tulisan ini, penulis berupaya menganalisis standar ketenagakerjaan bagi Kaum Difabel secara internasional dalam hukum positif Indonesia serta memaparkan tentang kondisi penerapan dan pengawasannya berdasarkan fenomena yang terjadi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.