Akibat Hukum Pencantuman Klausula Eksonerasi dalam Polis Asuransi Jiwa serta Pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Akibat hukum pencantuman klausula eksonerasi dalam polis asuransi jiwa , yang sering dibuat sebagai perjanjian baku. Klausula eksonerasi membatasi atau menghapus tanggung jawab perusahaan asuransi dan berpotensi merugikan pemegang polis. Praktik ini dilarang oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999) dan Peraturan OJK (POJK No. 22/2023). Penelitian ini juga mengkaji efektivitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melindungi konsumen dari praktik tersebut. Meskipun dilarang, klausula ini masih ditemukan , menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi serta perlunya pengawasan OJK yang lebih efektif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.