Akibat Hukum Pencantuman Klausula Eksonerasi dalam Polis Asuransi Jiwa serta Pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Isi Artikel Utama

Esi Rahmadani

Abstrak

Akibat hukum pencantuman klausula eksonerasi dalam polis asuransi jiwa , yang sering dibuat sebagai perjanjian baku. Klausula eksonerasi membatasi atau menghapus tanggung jawab perusahaan asuransi dan berpotensi merugikan pemegang polis. Praktik ini dilarang oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999) dan Peraturan OJK (POJK No. 22/2023). Penelitian ini juga mengkaji efektivitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melindungi konsumen dari praktik tersebut. Meskipun dilarang, klausula ini masih ditemukan , menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi serta perlunya pengawasan OJK yang lebih efektif.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rahmadani, E. (2025). Akibat Hukum Pencantuman Klausula Eksonerasi dalam Polis Asuransi Jiwa serta Pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.2100
Bagian
Articles