Implementasi Pengaturan Pajak Karbon dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perubahan iklim merupakan tantangan global yang mendesak, dengan Indonesia sebagai negara penghasil emisi karbon keenam terbesar di dunia menghadapi tekanan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Penelitian ini menganalisis pengaturan pajak karbon di Indonesia sebagai instrumen fiskal lingkungan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan. Tujuan penelitian adalah menganalisis pengaturan pajak karbon dalam mendukung pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan dan mengkaji efektivitas pengaturan pajak karbon sebagai instrumen untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan empiris terbatas. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pajak karbon telah mengadopsi prinsip polluter pays principle dan keadilan sosial, namun masih menghadapi kelemahan struktural berupa ketidakjelasan formulasi, tarif yang rendah (Rp30.000/kg CO₂e), cakupan sektor terbatas (35% emisi nasional), dan ketiadaan mekanisme kompensasi sosial yang memadai. Efektivitas implementasi pajak karbon terhambat oleh keterbatasan regulasi pelaksana, infrastruktur sistem MRV yang belum matang, koordinasi lintas sektor yang lemah, dan potensi dampak regresif terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan roadmap pajak karbon yang komprehensif, penguatan sistem MRV, penetapan mekanisme kompensasi sosial yang adil, transparansi alokasi penerimaan pajak, dan harmonisasi kebijakan lintas sektor untuk memastikan pajak karbon dapat berfungsi efektif sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan di Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.