Kedudukan Hukum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Kreditor Preferen terhadap Perusahaan Pailit yang Memiliki Kewajiban Kepabeanan

Isi Artikel Utama

Tri Edi Santosa
Mia Rasmiati

Abstrak

Kondisi geopolitik yang seringkali berkontraksi menyebabkan ketidakpastian ekonomi global, menyebabkan risiko keuangan bagi pengusaha yang bergerak dalam sektor ekspor impor yang dapat menimbulkan pailit. Ketentuan mengenai kepailitan pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan para kreditor serta memastikan proses penyelesaian utang berlangsung secara adil dan teratur. Prosedur permohonan pailit merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan debitor maupun kreditor mengajukan permohonan kepada pengadilan agar debitor dinyatakan tidak mampu memenuhi kewajiban utangnya yang telah jatuh tempo. Dalam keadaan tertentu, debitor dapat secara sukarela mengajukan permohonan pailit atas ketidakmampuannya sendiri untuk membayar utang tersebut. Namun, lamanya proses kepailitan sering kali menimbulkan risiko tidak terpenuhinya seluruh kewajiban, termasuk utang kepabeanan yang menjadi tanggungan debitor. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan tersebut dan merumuskan solusi guna mengurangi risiko kegagalan pemenuhan kewajiban pungutan kepabeanan oleh debitor pailit. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menelaah serta membandingkan norma, asas, doktrin, teori, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepailitan dan kepabeanan. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif-analitis dengan sumber data sekunder yang dianalisis secara kualitatif.Penelitian menyimpulkan bahwa terdapat aturan perundangan-undangan yang tidak selaras menimbulkan ketidakpastian hukum. Masing undang-undang yang bersifat lex specialist mempunyai kewenangan yang dapat menimbulkan pertentangkan. Dalam penelitian ini ditemukan metode yang efektif dan penyelesaian permasalahan dalam jangka panjang untuk penegakan hukum bagi debitor (pailit) yang terhutang kepabenan. Untuk meminimalisasi risiko utang kepabeanan terhadap debitor (pailit), penagihan sesuai ketentuan tentang Surat Paksa Penagihan Pajak dengan menyita aset debitor yang mempunyai risiko dinyatakan pailit sebelum penetapan pailit oleh pengadilan. (Dewan Direksi, Komisari/pengawas, pemegang saham) yang terutang kewajiban Kepabenan di masa kepailitan. Untuk penyelesaian permsalah dalam jangka panjang  perlu adanya perubahan Undang-Undang Kepabenan  untuk memasukkan pungutan negara berupa  Bea Keluar dalam hak mendahulu, serta diperlukan harmonisasi ketentuan perundang-undangan yang mengatur penagihan pungutan kepabenan terhadap badan atau pengurus (dewan direksi, komisari/pengawas, pemegang saham) yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan).

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Santosa, T. E., & Rasmiati, M. . . (2026). Kedudukan Hukum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Kreditor Preferen terhadap Perusahaan Pailit yang Memiliki Kewajiban Kepabeanan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(8). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i8.2172
Bagian
Articles