Kewenangan Ombudsman RI pada Aspek Pelayanan Publik
Isi Artikel Utama
Abstrak
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merupakan lembaga negara independen yang berperan penting dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam menangani praktik maladministrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Ombudsman RI berdasarkan peraturan perundang-undangan, implementasi kewenangan tersebut dalam penyelesaian sengketa pelayanan publik, serta strategi peningkatan efektivitas kinerjanya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Ombudsman bersifat non-yudisial namun memiliki kekuatan moral yang signifikan, dengan mekanisme operasional yang meliputi pemeriksaan, mediasi, dan rekomendasi. Implementasi kewenangan tersebut masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan sumber daya dan rendahnya tingkat kepatuhan instansi terhadap rekomendasi. Untuk meningkatkan efektivitas, diperlukan penguatan kelembagaan, dukungan politik, literasi publik, serta penerapan prinsip ombudsprudensi sebagai pola penyelesaian yang konsisten. Penelitian ini menegaskan bahwa Ombudsman memiliki potensi besar sebagai katalisator reformasi birokrasi dan penguatan prinsip negara hukum di Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.