Kewenangan Ombudsman RI pada Aspek Pelayanan Publik
Isi Artikel Utama
Abstrak
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merupakan lembaga negara independen yang berperan penting dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam menangani praktik maladministrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Ombudsman RI berdasarkan peraturan perundang-undangan, penyelesaian sengketa pelayanan publik, serta upaya peningkatan efektivitas kinerjanya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Ombudsman memiliki kewenangan yang luas dalam menerima laporan, melakukan pemeriksaan, serta mengeluarkan rekomendasi, efektivitasnya masih terkendala oleh tidak mengikatnya rekomendasi, keterbatasan sumber daya, dan rendahnya kepatuhan instansi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, kapasitas kelembagaan, pemanfaatan teknologi, dan peningkatan partisipasi masyarakat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.