Kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam Penetapan Proyek Infrastruktur Daerah Tahun 2020 s.d. 2025
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam menetapkan proyek infrastruktur daerah periode 2020–2025 berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 29 Tahun 2007. Gubernur memiliki wewenang luas dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, terutama di bidang tata ruang, transportasi, dan pengendalian penduduk. Pada periode tersebut, proyek strategis seperti Jakarta International Stadium (JIS), MRT-LRT, dan Formula E dijalankan. Namun, pelaksanaannya menghadapi tantangan berupa keterbatasan anggaran akibat pandemi, pembebasan lahan, serta dinamika politik dengan DPRD dan koordinasi dengan pemerintah pusat. Keberhasilan proyek bergantung pada sinergi antarlembaga dan dukungan kebijakan nasional.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.