Refleksi Kasus Sengketa Pulau Provinsi Aceh dan Sumatera Utara: Urgensi Good Governance dalam Tata Kelola Otonomi Daerah

Isi Artikel Utama

MUHAMMAD IQBAL
Rizky Ahadyan Ardyansyah

Abstrak

Terbitnya SK Kemendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 memicu sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara, yang mencerminkan lemahnya penerapan prinsip good governance dalam tata kelola otonomi daerah. Minimnya transparansi, partisipasi, dan koordinasi antar level pemerintahan menyebabkan konflik kewenangan dan ketegangan antar provinsi. Refleksi terhadap kasus ini menegaskan urgensi good governance demi mencegah disintegrasi, memperkuat legitimasi kebijakan, serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah pusat dan daerah.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
IQBAL, M., & Ahadyan Ardyansyah, R. (2026). Refleksi Kasus Sengketa Pulau Provinsi Aceh dan Sumatera Utara: Urgensi Good Governance dalam Tata Kelola Otonomi Daerah. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(8). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i8.2284
Bagian
Articles