Kebijakan Sistem Pengangkatan Jabatan Di Pemerintah Daerah Jawa Barat: Transparansi Dan Akuntabilitas Publik
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji implementasi kebijakan sistem pengangkatan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan fokus pada transparansi, akuntabilitas publik dan efektivitas sistem merit dalam pengisian jabatan birokrasi. Penelitian ini didasarkan pada teori efektivitas hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya transparansi dan akuntabilitas. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara, analisis dokumen dan studi kepustakaan yang melibatkan pejabat pemerintah, lembaga pengawas, serta pemangku kepentingan terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara kerangka hukum yang mengatur pengangkatan jabatan berdasarkan sistem merit dan implementasinya dalam praktik. Meskipun prosedur pengangkatan jabatan secara formal telah sesuai dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, intervensi politik dan praktik patronase masih memengaruhi keputusan akhir dalam pengangkatan jabatan. Transparansi yang diterapkan masih bersifat prosedural, karena informasi penting yang berkaitan dengan hasil penilaian, kriteria evaluasi dan proses pertimbangan panitia seleksi belum sepenuhnya dapat diakses oleh publik. Akuntabilitas publik juga masih terbatas akibat lemahnya pengawasan eksternal serta tidak mengikatnya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan sistem meritokrasi memerlukan komitmen politik yang lebih kuat, peningkatan transparansi, penguatan mekanisme akuntabilitas, serta kewenangan pengawasan yang lebih efektif guna mewujudkan administrasi publik yang profesional, netral, dan tidak memihak.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.