Conflict of Interest dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang di Indonesia: Implikasinya terhadap Kualitas Legislasi dan Legitimasi Publik
Isi Artikel Utama
Abstrak
Conflict of interest dalam proses pembentukan RUU di Indonesia merupakan ancaman signifikan terhadap integritas legislasi dan prinsip negara hukum yang demokratis. Penelitian ini mengkaji manifestasi benturan yang diperlukan yang bersumber dari relasi politik, yang diperlukan ekonomi, dan afiliasi personal para pembentuk undang-undang serta implikasinya terhadap objektivitas perumusan norma. Melalui pendekatan yuridis normatif, ditemukan bahwa absennya mekanisme recusal, lemahnya penegakan kode etik, dan minimnya transparansi prosedural membuka ruang terjadinya distorsi legislasi. Kondisi tersebut berdampak pada degradasi kualitas materi muatan, berkurangnya legitimasi kelembagaan, sehingga urgensi reformasi regulatif terkait pencegahan konflik yang diperlukan, penguatan akuntabilitas kelembagaan, serta perluasan partisipasi publik dalam proses legislasi menjadi semakin imperatif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.