Analisis Hukum Perusahaan dalam Perspektif Pengantar Hukum Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini membahas posisi dan karakteristik hukum perusahaan dalam kerangka Pengantar Hukum Indonesia, khususnya terkait hubungan antara subjek hukum, badan hukum, serta regulasi yang mengatur kegiatan usaha di Indonesia. Analisis difokuskan pada konsep dasar hukum perusahaan, mulai dari kedudukan rechtspersoon (badan hukum), aspek pendirian, pertanggungjawaban, hingga peran regulasi nasional seperti Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), serta Undang-Undang Perseroan (UUPT) Terbatas. Melalui pendekatan normatif, penelitian ini menguraikan bagaimana prinsip-prinsip dalam pengantar hukum termasuk asas legalitas, supremasi hukum, dan hierarki peraturan perundang-undangan mempengaruhi pembentukan, pengelolaan, serta perlindungan terhadap perusahaan sebagai entitas hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa hukum perusahaan di Indonesia menekankan keseimbangan antara kepastian hukum dan fleksibilitas bagi dunia usaha, dengan tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif mengenai struktur dan dinamika hukum perusahaan sebagai bagian integral dari sistem hukum Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.