Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan dan Mekanisme Pengawasan Pemerintah terhadap Pelabelan dan Promosi Produk Pangan Secara Daring

Isi Artikel Utama

Ibnu Asy Syifa Anroneka
Rahel Octora

Abstrak

Pemanfaatan media sosial dan marketplace oleh pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) meningkatkan risiko pelabelan dan promosi produk pangan yang tidak sesuai ketentuan hukum. Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban hukum pelaku usaha IRTP serta pengawasan pemerintah terhadap pelabelan dan promosi produk pangan daring melalui metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya pertanggungjawaban perdata, pidana dan administrasi, sementara pengawasan pemerintah belum terintegrasi secara efektif sehingga diperlukan penguatan koordinasi lintas lembaga.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Asy Syifa Anroneka, I., & Octora, R. (2026). Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan dan Mekanisme Pengawasan Pemerintah terhadap Pelabelan dan Promosi Produk Pangan Secara Daring. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.2971
Bagian
Articles
Biografi Penulis

Ibnu Asy Syifa Anroneka, Universitas Kristen Maranatha

Mahasiswa Aktif

Rahel Octora, Universitas Kristen Maranatha

Dosen Program Studi Ilmu Hukum - Universitas Kristen Maranatha