Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan dan Mekanisme Pengawasan Pemerintah terhadap Pelabelan dan Promosi Produk Pangan Secara Daring
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pemanfaatan media sosial dan marketplace oleh pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) meningkatkan risiko pelabelan dan promosi produk pangan yang tidak sesuai ketentuan hukum. Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban hukum pelaku usaha IRTP serta pengawasan pemerintah terhadap pelabelan dan promosi produk pangan daring melalui metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya pertanggungjawaban perdata, pidana dan administrasi, sementara pengawasan pemerintah belum terintegrasi secara efektif sehingga diperlukan penguatan koordinasi lintas lembaga.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.