Perbuatan Melawan Hukum atas Pengakuan Kepemilikan Tanah oleh Pihak yang Tidak Berhak Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 691 K/Pdt/2025

Isi Artikel Utama

Ruth Brenita
hasim purba
Eko Yudhistira

Abstrak

Sengketa kepemilikan tanah antara Paimin pemegang Sertifikat Hak Milik dengan PT Sinar Waluyo yang mengklaim berdasarkan Akta Perikatan Jual Beli Lunas atas 9 bidang tanah di Kota Magelang menghambat pembayaran ganti rugi proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen. Penelitian yuridis normatif ini menganalisis perlindungan hukum pemilik tanah yang sertikatnya dikuasai pihak lain, akibat hukum perbuatan melawan hukum dan Putusan MA Nomor 691 K/Pdt/2025. Hasilnya menunjukkan kepemilikan tetap terlindungi melalui gugatan perdata, pihak tidak berhak dapat dikenai sanksi Pasal 1365 KUH Perdata, namun putusan MA memiliki kelemahan substansial karena tidak membatalkan akta cacat hukum dan mengabaikan dimensi pidana.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Brenita, R., purba, hasim, & Yudhistira, E. (2026). Perbuatan Melawan Hukum atas Pengakuan Kepemilikan Tanah oleh Pihak yang Tidak Berhak: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 691 K/Pdt/2025. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i9.3042
Bagian
Articles