Reformulasi Diksi “Kerusuhan” pada Pasal 28 Ayat (3) “Undang – Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan teknologi dalam masyarakat begitu pesat sehingga teknologi dengan kegiatan masyarakat. sehingga akses masyarakat menjadi mudah dan cepat terutama dalam memperoleh informasi. Sehingga dengan cepat akses informasi maka berpotensi ada modus berita bohong atau Hoax sehingg telah diatur dalam Undang – Undang No. 1 Tahun 2024 namun masalah muncul pada pasal 28 ayat (3) pada diksi “kerusuhan” yang memilki pondasi yang sama dengan diksi “keonaran” pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 78/PUU-XXI/2023 yang dimana diksi “keonaran” dan “kerusuhan” memiliki sifat yang sama yaitu tidak tunggal selanjutnya penelitian ini akan menggunkan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji diksi kerusuhan dengan bahan hukum seperti bahan hukum dan literatur hukum yang berkaitan dnegan topik penelitian yaitu memaknai diksi “kerusuhan” sehingga perlu formulasi terhadap diksi “kerusuhan’ dengan tujuan untuk memberikan ruang kepastian hukum mengenai penjelasan jelas terhadap diksi “kerusuhan” sehingga pemaknaan diksi “kerusuhan” tidak terjebak dalam pemakanaan diksi “keonaran” yang telah dinyatakan inkosntitusional, sehingga bisa memberikan ruang kepastian hukum sebagaimana berdasarkan pada UUD 1945 mengenai kebebasan berpendapat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.