Kewenangan Penjabat Kepala Desa dalam Pelaksanaan Tugas Pemerintahan Desa Atoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Periode 2022–2024

Isi Artikel Utama

Dani Robert Pinasang
Muhammad Hero Soepeno
Presly Prayogo
Victor Demsi Denli Kasenda
Edwin Neil Tinangon

Abstrak

Penunjukan penjabat kepala desa merupakan mekanisme hukum untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa agar pemerintahan desa tetap berjalan. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan kewenangan Penjabat Kepala Desa di Desa Atoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, periode 2022– 2024. Tujuannya adalah menganalisis pelaksanaan kewenangan, mengidentifikasi kendala, dan merumuskan solusi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan batas kewenangan, ketergantungan pada pemerintah daerah, lemahnya legitimasi sosial dan kendala administratif menghambat efektivitas pemerintahan desa. Karena itu, diperlukan penguatan regulasi, akuntabilitas, dan pengawasan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Pinasang, D. R., Soepeno, M. H. ., Prayogo, P. ., Kasenda, V. D. D. ., & Tinangon, E. N. . (2026). Kewenangan Penjabat Kepala Desa dalam Pelaksanaan Tugas Pemerintahan Desa Atoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Periode 2022–2024. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(8). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i8.3127
Bagian
Articles