Kewenangan Penjabat Kepala Desa dalam Pelaksanaan Tugas Pemerintahan Desa Atoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Periode 2022–2024
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penunjukan penjabat kepala desa merupakan mekanisme hukum untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa agar pemerintahan desa tetap berjalan. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan kewenangan Penjabat Kepala Desa di Desa Atoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, periode 2022– 2024. Tujuannya adalah menganalisis pelaksanaan kewenangan, mengidentifikasi kendala, dan merumuskan solusi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan batas kewenangan, ketergantungan pada pemerintah daerah, lemahnya legitimasi sosial dan kendala administratif menghambat efektivitas pemerintahan desa. Karena itu, diperlukan penguatan regulasi, akuntabilitas, dan pengawasan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.