Kepastian Hukum Surat Keterangan Waris sebagai Persyaratan Pengambilan Jaminan Kredit

Isi Artikel Utama

Priscillia Pangalila
Okky Wilhelmina Sabathini Hutauruk
Oca Vidya Primadona

Abstrak

Prosedur pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW) di kecamatan/kelurahan maupun pengadilan tidak mencakup verifikasi keberadaan wasiat, sehingga ahli waris sering tidak mengetahui adanya wasiat pewaris. Ketiadaan kewajiban pemberitahuan wasiat memperbesar potensi sengketa. Penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual menunjukkan bahwa penetapan ahli waris dapat berubah apabila ditemukan akta wasiat sah berdasarkan Pasal 874 KUHPerdata, yang mengesampingkan penetapan waris sebelumnya.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Pangalila, P., Hutauruk, O. W. S. ., & Primadona, O. V. . (2026). Kepastian Hukum Surat Keterangan Waris sebagai Persyaratan Pengambilan Jaminan Kredit. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(6). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i6.3182
Bagian
Articles