Konsekuensi Hukum terhadap Notaris Selaku Perantara Penyerahan Uang dalam Kasus Penggelapan Studi Putusan Nomor 1379 K/PID/2023
Isi Artikel Utama
Abstrak
Fenomena notaris sebagai perantara penyerahan uang dalam transaksi jual-beli tanah dianalisis melalui metode yuridis normatif dan studi kasus Putusan Nomor 1379 K/PID/2023. UUJN tidak memberikan atribusi kewenangan bagi notaris sebagai perantara dana, sehingga tindakan tersebut berada di luar perlindungan jabatan. Meskipun notaris dapat dijatuhi sanksi Pasal 372 KUHP jika terbukti ada unsur kesengajaan, analisis putusan menunjukkan perbuatan notaris lebih tepat dikualifikasikan sebagai kelalaian dalam ranah perdata dan administrasi, bukan penyertaan pidana. Penegakan hukum seharusnya mengutamakan mekanisme sanksi administratif dan ganti rugi perdata.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.