Partisipasi Pemerintah dan Masyarakat Desa Nogosaren Kecamatan Gading dalam Mengurangi Kerusakan Hutan Produksi Berdasarkan PP No.26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan

Isi Artikel Utama

mohammad maulana jakfar

Abstrak

Kerusakan hutan produksi merupakan masalah lingkungan serius yang mengganggu keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan kehidupan masyarakat. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, partisipasi pemerintah desa dan masyarakat sangat penting dalam pemulihan fungsi hutan. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk partisipasi pemerintah desa dan masyarakat Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, serta faktor-faktor yang memengaruhinya sesuai PP tersebut. Menggunakan metode hukum empiris kualitatif melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan, hasil menunjukkan partisipasi telah dilakukan melalui rehabilitasi hutan, pengawasan informal, dan sosialisasi, namun masih belum optimal dan belum terlembaga secara yuridis. Faktor yang memengaruhi meliputi yuridis, kelembagaan, sosial-budaya, ekonomi, dan kesadaran hukum lingkungan. Penelitian menyimpulkan bahwa penguatan regulasi desa, peningkatan kapasitas aparatur, serta kesadaran masyarakat merupakan kunci untuk mengoptimalkan partisipasi demi pengelolaan hutan produksi yang berkelanjutan sesuai PP No. 26 Tahun 2020.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
maulana jakfar, mohammad. (2026). Partisipasi Pemerintah dan Masyarakat Desa Nogosaren Kecamatan Gading dalam Mengurangi Kerusakan Hutan Produksi Berdasarkan PP No.26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(11). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i11.3238
Bagian
Articles