Dekonstruksi Pidana Denda dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Analisis Disharmonisasi

Isi Artikel Utama

Karina Lira Balqist
Gelar Ali Ahmad

Abstrak

Penelitian ini membahas mengenai anomali hukum yang terdapat dalam SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022, khususnya pada template putusan anak berkode Pid.I.A.6.3. Template tersebut masih mengakomodasi pidana denda bagi anak, yang secara diametral bertentangan dengan semangat UU No.11 Tahun 2012 (UU SPPA). Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan studi kasus melalui Putusan PN Lubuk Pakam No.98/Pid.Sus-Anak/2025/PN Lbp, penelitian ini menemukan bahwa penggunaan template yang tidak harmonis berisiko melahirkan putusan yang non-executable. Artikel ini merekomendasikan rekonstruksi amar putusan yang mengedepankan pelatihan kerja sebagai pidana pokok mandiri demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional anak.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Lira Balqist, K., & Gelar Ali Ahmad. (2026). Dekonstruksi Pidana Denda dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Analisis Disharmonisasi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.3440
Bagian
Articles